fashion wanita kaca mata aksesoris kamera xiaomi

Ayo Belajar Gratis di Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK

 

Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK


Memberikan fasilitasi kepada calon pendaftar guru ASN PPPK berupa Materi, Perangkat, Latihan soal-soal, Community Learning serta Tryout sebagai tambahan bekal untuk mengikuti seleksi Guru ASN PPPK.
https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-pppk/
Mulai Belajar

BELAJAR DIMASA PANDEMI COVID-19

 

Apa itu program Guru Belajar seri Masa Pandemi COVID-19?

Apa itu program Guru Belajar seri Masa Pandemi COVID-19? Program pembelajaran yang dirancang untuk membantu sebanyak mungkin guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan kondisi khusus , seperti masa pandemi COVID-19, dengan tetap memberikan pembekalan dasar yang bermakna bagi siswa untuk melakukan merdeka belajar.

Apa tujuan program Guru Belajar seri Masa Pandemi COVID-19?


  • Meningkatkan kompetensi guru dalam merancang pembelajaran jarak jauh berbasis beban kurikulum yang disederhanakan.
  • Mengembangkan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran jarak jauh yang melibatkan siswa.
  • Mengembangkan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara efektif.
  • Meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada kualitas pembelajaran

Siapa yang bisa menjadi peserta program Guru Belajar seri Masa Pandemi COVID-19?
Program istimewa ini dapat diikuti guru yang telah mempunyai akun SIMPKB :
untuk informasi lebih lanju klik link dibawah ini


Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar

Untuk yang kesekian kalinya dalam rentangan 2 tahun terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah mengeluarkan beberapa Permendikbud 'terbaru' tentang pedoman penilaian. Kali ini adalah Permendikbud nomor 104 tahun 2014 yang ditandatangani oleh mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang lalu, Bapak M Nuh.
Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud-permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang standar penilaian, Permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum 2013 dan paling akhir Permendikbud no 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SMA/MA yang disahkan pada tanggal 2 Juli 2014, adalah pada rentangan nilai dan penulisan angka pada rapor. 
Permendikbud 'terbaru' nomor 104 tahun 2014 tentang pedoman penilaian kurikulum 2013 ini sudah bisa dipakai sejak mulai diundangkan tanggal 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Permendikbud 104 nomor 2014 ini saya download dari laman resmi kemdikbud sehingga saya berani membagikannya di sini.
Untuk anda yang menginginkan, berikut adalah link downloadnya:
Atau, jika anda ingin download dari sumbernya langsung dan mencari peraturan-peraturan terbaru silakan menuju ke sini.
Beberapa hal yang mungkin berbeda dari permen-permen sebelumnya adalah pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan penulisan rapor.
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
Kemudian pada format rapor yang lalu penulisan angka pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka yang merupakan hasil konversi. Untuk yang sekarang, merujuk pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 penulisan angka di rapor adalah capaian real dari siswa. Jadi, misalnya siswa mendapat nilai 3,21 tetap dicantumkan 3,21 tanpa dikonversi.
Perbedaan lainnya adalah pada rentangan nilai. Berikut ini tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian postingan tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 mengenai Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat.

PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa dalam rangka mewujudkan g u r u yang profesional, perlu
pembinaan g u r u secara terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa pembinaan guru sebagaimana dimaksud pada h u r u f a
bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan
dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru
b u k a n pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan
fungsional g u r u dan angka kreditnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
h u r u f a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan
Pangkat Bagi G u r u B u k a n Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2013 Nomor 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
d i u b a h dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 T a h u n 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah d i u b ah
t e r a k h i r dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 56 T a h u n 2013;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I I , sebagaimana telah
d i u b a h terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun
2014;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional G u r u dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor
14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional G u r u dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 T a h u n 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
 
Download DIbawah Ini 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kurikulum pendidikan: ganti menteri ganti kebijakan?

Kurikulum pendidikan: ganti menteri ganti kebijakan?
ilustrasi Guru melakukan aktivitas belajar mengajar (arsip/ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Kurikulum 2013 sejak awal memang terlalu dipaksakan sehingga menimbulkan banyak permasalahan di lapangan."
Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Kerja Anies Baswedan untuk menghentikan Kurikulum 2013 dan memberlakukan kembali Kurikulum 2006 seolah meneguhkan pendapat bahwa kalau "ganti menteri, ganti kebijakan".

Lagi-lagi pada akhirnya murid, guru, dan orang tua yang dikorbankan sekalipun keputusan yang dibuat Mendikbud Anies Baswedan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Tim Revisi Kurikulum 2013 yang diketuai mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud Suyanto.

Tim Revisi Kurikulum 2013, terdiri atas 11 orang yang melibatkan berbagai pakar pendidikan, di antaranya guru, kepala bidang pusat kurikulum dan bidang implementasi kurikulum.

Tim tersebut telah mulai bekerja sejak 28 November 2014 dan bertugas untuk memperbaiki Kurikulum 2013 yang diinisiasi pada masa jabatan mantan Mendikbud Mohammad Nuh.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi perubahan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh (yang mengakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2014) ada banyak kekurangan pada kurikulum sebelumnya (2006).

"Kurikulum itu harus disempurnakan. Misalnya, buat apa anak-anak kelas 4 sekolah dasar (SD) diajari pengetahuan tentang organisasi kelembagaan negara, tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan undang-undang," katanya.

Nuh menjelaskan materi semacam itu memberatkan bocah-bocah SD. Alasan lain, untuk mempersiapkan kebutuhan kompetensi ke depan.

Misalnya, orang Indonesia lebih suka belajar ke luar negeri lantaran menganggap kemampuan ilmu pengetahuan di sini dianggap rendah. "Pasti ada yang salah dengan kurikulum kita," tuturnya.

Namun, pada kenyataannya sebelum menuntaskan program Kurikulum 2013, Mohammad Nuh terlanjur mengakhir jabatannya sebagai Mendikbud sehingga dengan penuh harap dirinya berpesan agar Kabinet Kerja akan mempertimbangkan untuk melanjutkan implementasi Kurikulum 2013.

Terkait dengan keputusannya menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013, Anies Baswedan menyatakan, "Kami tidak ingin gonta-ganti kurikulum, tetapi menyempurnakan yang ada biar bisa dijalankan dengan baik. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan, apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan bangsa."

Penyempurnaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan guru-guru, sebagai eksekutor pelaksanaan kurikulum tersebut.

"Harus ditinjau kesiapan gurunya bagaimana? Jangan memaksakan maunya Jakarta, tetapi lihat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia menyatakan penghentian itu mulai berlaku pada awal tahun depan. "Mulai semester genap. Tahun pelajaran 2014--2015, mulai Januari. Pokoknya berhenti," tegasnya.

Sekolah yang telah menggunakan Kurikulum 2013 di atas tiga semester maka sekolah tersebut akan tetap menggunakannya dan dijadikan percontohan bagi sekolah-sekolah lain.

Sekolah itu tidak akan kembali ke Kurikulum 2006. Namun, lanjut Anies, jika sekolah merasa tidak siap dan merasa terbebani, sekolah tersebut diberi kelonggaran untuk tidak meneruskan kurikulum baru.

Anies mengatakan, "Hanya sekolah-sekolah itulah yang diwajibkan menjalankan Kurikulum 2013 sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan kurikulum tersebut. Bila ada yang merasa tidak siap, silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum sudah siap."

Sekolah percontohan Kurikulum 2013 ini selanjutnya akan terus dievaluasi. Setelah dievaluasi, Kurikulum 2013 kemudian akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis guru, tetapi sekolah.

Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014. Kini, pembatalan pelaksanaan Kurikulum 2013 dilaksanakan untuk 211.779 sekolah di seluruh Indonesia dan kembali menerapkan Kurikulum 2006.

Sementara itu, sebanyak 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 selama tiga semester diminta untuk terus melanjutkan sebagai percontohan. Penerapannya dilakukan di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota yang terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan.

Dengan adanya keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk menghentikan Kurikulum 2013, tiap sekolah akan kembali ke Kurikulum 2006.

Anies akan mengirimkan surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 ke semua sekolah di seluruh Indonesia mulai besok.

"Kami kirimkan surat edarannya secepatnya. Jadi, kepala sekolah dan guru bisa mulai kembali menyiapkan Kurikulum 2006," ujarnya.

Di Tengah Tahun Ajaran

Penghentian Kurikulum 2013, tidak pelak menimbulkan pro dan kontra dari kalangan pengamat, guru, maupun orang tua murid.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan Mendikbud Anies Baswedan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 seharusnya tidak di tengah tahun ajaran karena merepotkan guru dan siswa.

"Persatuan Guru Republik Indonesia mengusulkan agar kebijakan penghentian Kurikulum 2013 tersebut dilaksanakan pada semester ganjil 2015/2016 dengan pertimbangan agar sekolah tuntas melaksanakan pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. Dengan catatan, jika tidak ada hal-hal yang sangat urgen dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui," katanya saat menyampaikan hasil rapat pleno PGRI terkait dengan penghentian Kurkulum 2013.

Lebih lanjut Sulistiyo mengatakan bahwa untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran selama revisi Kurikulum 2013, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang menjadi pegangan bagi para guru dan sekolah dalam menjalankan pembelajaran.

"Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama," katanya.

Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai organisasi profesi guru memahami pergantian kurikulum dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, bukan dalam rangka misi politik kelompok tertentu.

"Meski dalam praktiknya perumusan substansi terburu-buru dan kurang mantap. Padahal, PGRI sudah mengusulkan agar dilaksanakan hati-hati bertahap dan dipersiapkan secara baik," katanya.

Pihaknya meminta agar revisi K-13 hendaknya tidak bersifat parsial tidak tambal sulam. Perlu peninjauan ulang secara menyeluruh dan perbaikan dibutuhkan waktu panjang sehingga diharapkan kurikulum tidak berganti setiap menteri baru.

Anggota Komisi X DPR RI Surahman Hidayat memberikan apresiasi terhadap kebijakan Mendikbud untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan dinilainya sebuah keputusan yang tepat.

"Kurikulum 2013 sejak awal memang terlalu dipaksakan sehingga menimbulkan banyak permasalahan di lapangan," katanya.

Dengan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Surahman berharap pemerintah lebih berhati-hati dan lebih mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya.

"Kebijakan yang dibuat menteri harus cermat, jangan mengarah pada penerapan kurikulum kembar yang berpotensi menyimpang dari UU Sisdiknas. Akan tetapi, untuk mempersiapkan secara lebih matang bagi pengembangan kurikulum yang ada," ujarnya.

Ia berharap ke depan jangan lagi setiap pergantian menteri, berganti pula kebijakan.

"Dengan beralihnya sekolah yang belum tiga semester ke Kurikulum 2006, dan yang sudah lebih dari tiga semester untuk tetap menjalankan Kurikulum 2013 sebagai proyek percontohan, diharapkan dapat ditemukan konsep kurikulum yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia," kata Surahman.

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2014