fashion wanita kaca mata aksesoris kamera xiaomi

PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa dalam rangka mewujudkan g u r u yang profesional, perlu
pembinaan g u r u secara terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa pembinaan guru sebagaimana dimaksud pada h u r u f a
bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan
dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru
b u k a n pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan
fungsional g u r u dan angka kreditnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
h u r u f a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan
Pangkat Bagi G u r u B u k a n Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2013 Nomor 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
d i u b a h dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 T a h u n 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah d i u b ah
t e r a k h i r dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 56 T a h u n 2013;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I I , sebagaimana telah
d i u b a h terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun
2014;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional G u r u dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor
14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional G u r u dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 T a h u n 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
 
Download DIbawah Ini 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar